REKOMENDASI HASIL RAPAT KOORDINASI TEKNIS PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
FOUR POINTS HOTEL BY SHERATON, Tanggal 3 Juni 2016
Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan terkait perlindungan hak perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan tenaga kerja, tindak pidana perdagangan orang, perlindungan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, serta arahan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, paparan dari narasumber dan masukan para peserta pada acara Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur Indonesia dengan tema “Melindungi Hak Perempuan dari Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat” yang diselenggarakan di Four Points Hotel by Sheraton, tanggal 1-3 Juni 2016, dirumuskan beberapa rekomendasi yang disepakati sebagai berikut:
A. Terkait dengan masalah perlindungan hak perempuan masih terdapat beberapa permasalahan:
a. Bidang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT):
- Ketidakharmonisan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya terkait dengan masalah kekerasan seksual;
- Belum semua Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki payung hukum (Perda/Peraturan Kepala Daerah) terkait Perlindungan Perempuan;
- Program “Kursus Calon Pengantin” belum berjalan secara optimal;
- Koordinasi dalam pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan korban kekerasan dengan SKPD dan Lembaga terkait belum optimal;
- Belum semua daerah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pencegahan, penanganan kekerasan, dan pemberdayaan korban kekerasan;
- Belum semua data dan informasi terkait kekerasan terpilah berdasarkan jenis kelamin, umur, lokus dan kasus.
b. Bidang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO):
- Adanya tumpang tindih kewenangan dan tupoksi antar K/L dalam masalah PTPPO;
- Masih adanya perbedaan persepsi di masyarakat, aparat/penegak hukum tentang TPPO;
- Lemahnya penegakan hukum;
- Banyaknya modus-modus baru TPPO;
- Belum semua data dan informasi terkait TPPO secara nasional telah terpilah berdasarkan jenis kelamin, umur, lokus dan tujuan eksploitasi;
- Restitusi bagi korban TPPO masih sulit untuk dilaksanakan;
- Penanganan bagi korban TPPO belum optimal;
- SOP belum berjalan secara optimal;
- Gugus Tugas PPTPPO tingkat daerah belum berjalan efektif.
c. Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan:
- Masih adanya diskriminasi terhadap pekerja perempuan mulai dari kesempatan dalam menduduki jabatan hingga pemberian upah;
- Belum terpenuhinya hak-hak tenaga kerja perempuan terkait dengan fungsi reproduksi perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan dan pemberian hak perempuan yang bekerja pada waktu malam hari termasuk penyediaan ruang laktasi;
- Belum semua pekerja diikutsertakan dalam program BPJS;
- Kurangnya kuantitas dan kualitas pegawai pengawas ketenagakerjaan;
- Minimnya pengetahuan pada pola asuh anak bagi pengasuh anak;
- Kurangnya jumlah perempuan yang mendapatkan pelatihan keterampilan berwirausaha;
- Rendahnya kualitas keterampilan dan pendidikan tenaga kerja perempuan;
- Masih banyaknya pemalsuan dokumen tenaga kerja perempuan;
- Kurangnya kuantitas dan kualitas pengawasan terhadap PPTKIS pada saat Pra Penempatan dan Purna Penempatan.
d. Bidang Perlindungan Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus:
- Belum optimalnya penanganan dan perlindungan perempuan korban konflik sosial;
- Belum terpenuhinya perlindungan hak perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan anak di wilayah bencana;
- Perempuan penyandang disabilitas belum dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan;
- Perlindungan terhadap penyandang disabilitas belum optimal;
- Minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas;
- Pemenuhan kesehatan dan perlindungan lansia belum optimal.
B. Rekomendasi/Tindak Lanjut
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Peserta Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur IndonesiaTahun 2016 merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
I. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Penanggung Jawab |
KPPPA |
Badan PPPA |
Badan PPPA Prov/Kab/Kota |
KPPPA dan Badan PPPA Prov/Kab/Kota |
KPPPA dan Badan PPPA Prov/Kab/Kota |
KPPPA dan Badan PPPA Prov/Kab/Kota |
Kemenag |
Kemenag dan BKKBN |
KPPPA |
KPPPA |
Badan PPPA dan KPPPA |
Badan PPPA Kab/Kota |
Kemendikbud |
Kemenkes dan KPPPA |
Badan PPPA dan Dinsos |
KPPPA |
Badan PPPA
|
KPPPA |
Badan PPPA |
Badan PPPA |
II. Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penanggung Jawab |
KPPPA |
KemenkumHAM |
KPPPA |
KPPPA |
KPPPA |
POLRI,Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Lembaga Masyarakat (IOM) |
KPP&PA dan K/L terkait |
Pemda |
KPP&PA dan K/L terkait |
Pemda |
KPP&PA ,K/L anggota Gugus Tugas Pusat |
Pemda |
K/L Pusat, SKPD, Lembaga Masyarakat, Swasta (CSR) |
KPP&PA dan K/L terkait |
KPPPA |
KPPPA |
Pemda dan Pusat |
III. Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Penanggung Jawab |
Disnaker |
Disnaker |
BLK dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) |
Disnaker |
Disnaker |
Balai Latihan Kerja, Disnaker dan Dinkes |
Balai Latihan Kerja, Disnaker, Dinas Koperindag, danUKM |
BLK dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) |
Disnaker |
BLK dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). |
DISNAKER |
BLK dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). |
Disnaker |
|
||||
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan |
No. |
Tanda tangan |
|
Sulawesi Selatan |
2. |
|
||
Sulawesi Tenggara |
4. |
|
||
Sulawesi Barat |
6. |
|
||
Nusa Tenggara Barat |
8. |
|
||
Maluku |
10. |
|
||
Gorontalo |
12. |
|
||
Papua Barat |
|